Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPDP berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS. (2) PPDP melakukan Coklit dengan menemui Pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf f, huruf, h, dan huruf j. (3) PPDP berkoordinasi dengan petugas rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sebelum dan setelah melakukan Coklit dengan memperhatikan kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat. (4) PPDP dapat memutakhirkan daftar Pemilih berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain, dan tambahan Pemilih berdasarkan masukan pada saat Coklit. (5) Tambahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penambahan Pemilih yang belum tercatat dalam formulir Model A-KWK dan masih memenuhi syarat sebagai Pemilih. (6) PPDP menyampaikan kepada PPS dokumen hasil kegiatan Coklit, meliputi: a. formulir Model A-KWK yang telah digunakan; b. formulir Model A.A-KWK; c. formulir Model A.A.1-KWK; dan d. formulir Model A.A.3-KWK, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda