Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, penyelenggaraaan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPS kepada PPDP dilakukan melalui Media Daring. (2) Dalam hal PPS tidak dapat menyelenggarakan bimbingan teknis melalui Media Daring karena keterbatasan sarana dan prasarana, bimbingan teknis dapat dilaksanakan melalui tatap muka secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda