Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, PPS membentuk KPPS dengan mekanisme sebagai berikut:
a. calon anggota KPPS menyampaikan dokumen persyaratan dalam bentuk:
1. naskah elektronik melalui Media Daring; dan
2. naskah asli;
b. penyampaian dokumen persyaratan calon anggota KPPS dalam bentuk naskah asli sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. PPS melalui PPK melaporkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota KPPS dan calon anggota KPPS terpilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Media Daring;
d. KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota;
e. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan anggota KPPS terpilih di:
1. laman KPU Kabupaten/Kota;
2. media sosial KPU Kabupaten/Kota;
3. papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten/Kota;
4. kantor kecamatan;
5. kantor kelurahan/desa; dan
6. tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik; dan
f. PPS dapat menyerahkan salinan naskah elektronik keputusan pengangkatan KPPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada anggota KPPS melalui Media Daring.
(2) Syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(3) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
Koreksi Anda
