Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat pengaktifan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdapat anggota PPK dan PPS yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten/Kota melakukan penggantian antarwaktu anggota PPK dan PPS. (2) Penggantian antarwaktu anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Koreksi Anda