Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota mengaktifkan kembali anggota PPK dan anggota PPS yang masa kerjanya ditunda akibat penundaan tahapan Pemilihan serentak.
(2) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
Koreksi Anda
