Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pelantikan anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelantikan dilaksanakan secara bergelombang dengan membatasi jumlah peserta yang dilantik;
b. pembatasan jumlah peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja anggota PPS sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, dan kesiapan personil
KPU Kabupaten/Kota yang melakukan pelantikan serta anggota PPS yang dilantik; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk melantik anggota PPS di masing-masing kecamatan yang berbeda dengan memperhatikan prokotol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal kondisi geografis dan situasi daerah setempat tidak memungkinkan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan pelantikan PPS melalui Media Daring.
(3) Dalam hal kondisi sarana dan prasarana daerah setempat tidak memungkinkan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPU Kabupaten/Kota dapat melimpahkan wewenang pelaksanaan pelantikan anggota PPS kepada ketua PPK.
(4) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan pelantikan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
keputusan pengangkatan anggota PPS kepada masing-masing anggota PPS melalui PPK dengan mekanisme:
a. menyampaikan naskah asli kepada PPS melalui PPK dengan menerapkan prokotol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
atau
b. menyampaikam salinan naskah elektronik melalui Media Daring.
(5) Bimbingan teknis bagi anggota PPK dan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan memperhatikan prokotol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(6) Dalam hal kondisi geografis dan situasi daerah setempat tidak memungkinkan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan bimbingan teknis secara langsung, KPU Kabupaten/Kota dapat:
a. melimpahkan wewenang pelaksanaan bimbingan teknis kepada ketua PPK; atau
b. melaksanakan bimbingan teknis melalui Media Daring.
(7) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (6) huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(8) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan pengangkatan anggota PPS kepada masing-masing anggota PPS yang bersangkutan melalui PPK dalam bentuk:
a. naskah asli yang disampaikan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
b. salinan naskah elektronik yang disampaikan melalui Media Daring.
(9) Anggota PPS yang telah menerima salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menandatangani pakta integritas dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dalam bentuk:
a. salinan naskah elektronik yang disampaikan melalui Media Daring; atau
b. naskah asli yang disampaikan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
