Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. pembentukan PPS, KPPS, dan PPDP;
b. pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih;
c. pencalonan;
d. kampanye;
e. pelaporan dana Kampanye;
f. pemungutan dan penghitungan suara;
g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan;
h. sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat; dan
i. pengamanan perlengkapan Pemilihan.
Koreksi Anda
