Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan persiapan Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mekanisme:
a. penyusunan program dan anggaran dilakukan dengan mekanisme:
1. menyesuaikan kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembukaan kembali anggaran apabila anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan telah dibekukan;
3. melakukan perubahan rincian penggunaan hibah kegiatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah apabila belum tersedia anggaran untuk penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
4. jika dalam pelaksanaan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 terdapat penambahan komponen barang/jasa yang menimbulkan pembiayaan, maka dilakukan optimalisasi pagu anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah disepakati;
5. jika dalam pelaksanaan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tidak dapat dilakukan optimalisasi pagu anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah untuk membahas ketersediaan pendanaan Pemilihan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan dalam negeri, dan hasil koordinasi disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan keuangan;
6. rapat koordinasi dalam penyusunan anggaran dan revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 5 dapat dilakukan melalui Media Daring atau pertemuan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
7. pemenuhan anggaran dan kebutuhan barang/jasa Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;
b. melaksanakan pelantikan PPK dan PPS, atau mengaktifkan kembali PPK dan PPS yang telah dilantik dan ditunda masa kerjanya, serta membentuk KPPS;
c. penyerahan data Pemilih pemula tambahan; dan
d. penyuluhan atau bimbingan teknis kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan melalui Media Daring.
Koreksi Anda
