Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis protokol kesehatan pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan oleh KPU berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Koreksi Anda