Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut: a. berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair; b. sebelum berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus; c. petugas penerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai; d. membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarorang dalam penerimaan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, meliputi: 1. petugas penerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; 2. personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; dan 3. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan tingkatannya; e. pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen; f. penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah, dengan memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter; g. seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing; h. dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberi berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; i. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); dan j. ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya.
Koreksi Anda