Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Kegiatan bertatap muka secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
a. anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, serta PPDP, dan anggota KPPS yang bertugas mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
b. bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, PPDP yang sedang melaksanakan Coklit, dan KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield);
c. anggota dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf a meminta kepada Pemilih, pendukung Pasangan Calon, Pengurus Partai Politik atau pihak terkait untuk mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
d. tatap muka secara fisik dilakukan dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpihak yang terlibat;
e. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
f. mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum melakukan pertemuan tatap muka;
g. menyediakan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer);
h. seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing;
i. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius; dan
j. setelah menyelesaikan tugas, personel membuka masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan
melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan.
Koreksi Anda
