Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan. (2) Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut: a. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja; b. secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu bagi anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas; d. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi: 1. PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan; 2. PPDP yang sedang melaksanakan Coklit; 3. KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; e. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); f. pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius; g. pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter; h. pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan; i. pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik; j. pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh; k. tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama; l. penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan; m. sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan n. pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah masing-masing. (3) Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan. (4) Penerapan protokol kesehatan untuk Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelompokkan berdasarkan pada titik kritis penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. kegiatan bertatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan dengan Pemilih, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya; b. kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS; c. kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan d. kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya. (5) Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Koreksi Anda