Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang ditunda.
(2) Penetapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan setelah mendapat persetujuan bersama antara KPU, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(3) Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
a. KPU MENETAPKAN Pemilihan Serentak Lanjutan dengan Keputusan KPU, dan mencabut Keputusan KPU tentang penetapan penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan MENETAPKAN Pemilihan lanjutan pada wilayahnya dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan mencabut Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b sesuai dengan tingkatannya; dan
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaporkan penetapan Pemilihan lanjutan pada wilayahnya kepada KPU.
Koreksi Anda
