Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Serentak Lanjutan didahului dengan penetapan penundaan Pemilihan oleh KPU setelah mendapat persetujuan bersama antara KPU, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. (2) Selain mendapatkan persetujuan bersama, penetapan penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada keputusan dari instansi yang berwenang tentang penetapan status bencana nonalam suatu wilayah. (3) Penetapan penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme: a. KPU MENETAPKAN penundaan Pemilihan dengan Keputusan KPU; b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan MENETAPKAN penundaan Pemilihan pada wilayahnya dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sesuai dengan tingkatannya; dan d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaporkan penundaan Pemilihan pada wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada KPU.
Koreksi Anda