Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
PERBAN Nomor 6 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan
berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum Terakhir yang selanjutnya disebut Pemilu Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan paling akhir.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut DPRD Provinsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan penggantian antarwaktu Anggota DPR dan DPD berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di daerah provinsi dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan penggantian antarwaktu Anggota DPRD Provinsi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di daerah kabupaten/kota dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan penggantian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota terakhir.
11. Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Ketua dan/atau Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
12. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut, nama, tanda gambar Partai Politik, nomor urut bakal calon, pas foto bakal calon, nama lengkap bakal calon, jenis kelamin dan daerah kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
13. Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPD adalah daftar calon tetap yang memuat nama lengkap bakal calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto bakal calon, jenis kelamin dan daerah kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal bakal calon.
14. Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD Provinsi dan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah proses penggantian Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang sama
pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
15. Penggantian Antarwaktu Anggota DPD yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPD adalah proses penggantian Anggota DPD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPD pada daerah pemilihan provinsi yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
16. Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Calon Pengganti Antarwaktu adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Terakhir dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota masih memenuhi persyaratan calon.
17. Daerah Pemilihan yang selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih.
18. Peraturan KPU adalah naskah dinas yang bersifat mengatur yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau merupakan kewenangan KPU.
19. Hari adalah hari kerja.
(1) Ruang lingkup Peraturan KPU ini merupakan pengajuan Calon Pengganti Antarwaktu yang meliputi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota:
a. DPR;
b. DPD;
c. DPRD Provinsi; dan
d. DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Pengusulan Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. KPU, untuk calon Anggota DPR dan DPD;
b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk calon Anggota DPRD Provinsi; dan
c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(1) PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila terdapat Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu.
(2) Masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang digantikan.
(1) PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Keanggotaan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
BAB II
PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI ATAU DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b karena:
a. permintaan sendiri; dan/atau
b. ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selama 3 (tiga) bulan berturut- turut tanpa keterangan apapun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah untuk Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
e. diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD;
h. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; atau
i. menjadi anggota Partai Politik lain bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 6
(1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.
Pasal 7
Pasal 8
Dalam hal Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik.
BAB Kesatu
Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
(1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b karena:
a. permintaan sendiri; dan/atau
b. ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selama 3 (tiga) bulan berturut- turut tanpa keterangan apapun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah untuk Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
e. diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD;
h. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; atau
i. menjadi anggota Partai Politik lain bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
BAB Kedua
Penyampaian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
(1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.
Pasal 7
Dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b;
c. surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dilengkapi dengan:
1. keputusan pemberhentian dari PRESIDEN untuk Anggota DPR dan DPD;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk Anggota DPRD Provinsi; atau
3. gubernur untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
d. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf c;
e. surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang menyatakan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf f; atau
f. surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik, bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik atau menjadi anggota Partai Politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h dan huruf i.
Pasal 8
Dalam hal Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan bahwa Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik.
BAB III
CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon Anggota DPD pada Dapil yang sama.
(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPD, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon Anggota DPD pada Dapil yang sama.
Pasal 18
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam 1 (satu) Dapil, Calon Pengganti Antarwaktu ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
(2) Penetapan Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan;
c. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan; dan
d. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat TPS.
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
BAB Kesatu
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
(1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Pasal 10
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam 1 (satu) Dapil dan Partai Politik yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu ditetapkan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
Pasal 11
Penetapan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan;
c. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan; dan
d. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat TPS.
Pasal 12
Penetapan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu DPRD Provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan;
c. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu DPRD Provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan; dan
d. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu DPRD Provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat TPS.
Pasal 13
Penetapan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan;
b. dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan; dan
c. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat TPS.
Pasal 14
BAB 1
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
(1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Pasal 10
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam 1 (satu) Dapil dan Partai Politik yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu ditetapkan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
Pasal 11
Penetapan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan;
c. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan; dan
d. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat TPS.
Pasal 12
Penetapan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu DPRD Provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan;
c. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu DPRD Provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan; dan
d. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu DPRD Provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat TPS.
Pasal 13
Penetapan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan;
b. dalam hal persebaran perolehan suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan; dan
c. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat TPS.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
BAB 2
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Induk dan Pemekaran
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang seluruh wilayahnya dalam Dapil menjadi wilayah induk, verifikasi syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah induk dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU ini, dengan ketentuan:
a. nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang sama pada daerah induk yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
b. apabila Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak lagi memenuhi syarat, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu terakhir pada Dapil yang sama dan menjadi bagian wilayah induk yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama;
c. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD di Dapil yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
d. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara
geografis yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
e. apabila tidak terdapat calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara geografis yang jumlah penduduknya terbanyak berikutnya dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
f. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada wilayah induk yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
g. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang tidak berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada wilayah induk dengan jumlah penduduk terbanyak yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; dan
h. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf g, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil sebelum pemekaran.
(1) Anggota DPD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon Anggota DPD pada Dapil yang sama.
(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPD, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara sah calon Anggota DPD pada Dapil yang sama.
Pasal 18
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam 1 (satu) Dapil, Calon Pengganti Antarwaktu ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
(2) Penetapan Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan;
c. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan; dan
d. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat TPS.
BAB Ketiga
Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu
(1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
(2) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. diangkat sebagai Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
c. berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
e. calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
dan/atau
g. menjadi anggota Partai Politik lain.
(3) Dalam hal sebelum surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu.
Pasal 20
Pasal 21
BAB IV
VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(2) Setelah verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap:
a. perolehan suara sah dan peringkat suara sah Calon Pengganti Antarwaktu menggunakan formulir:
1. Lampiran I Model E-1 DPR untuk Anggota DPR;
2. Model E-1 DPD untuk Anggota DPD;
3. Lampiran I Model EA-1 untuk Anggota DPRD Provinsi; dan
4. Lampiran I Model EB-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b. DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama;
c. DCT Anggota DPD Pemilu Terakhir; dan
d. Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, apabila DCT pada Dapil yang sama habis.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam rapat pleno Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 23
(1) Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan:
1. telah mengundurkan diri dengan sah;
2. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik;
atau
3. telah menjadi anggota Partai Politik lain;
b. berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan; dan
c. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
Pasal 24
Dalam hal KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sedang melakukan proses klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu.
Pasal 25
(1) Setelah proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 selesai, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Terakhir.
Pasal 26
Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(1) Dalam hal Partai Politik tingkat daerah provinsi memiliki kepengurusan ganda, kepengurusan yang dinyatakan sah merupakan kepengurusan Partai Politik yang ditetapkan oleh kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang dinyatakan sah berdasarkan keputusan terakhir dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Dalam hal Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota memiliki kepengurusan ganda, yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
pembentukannya dilakukan oleh kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi, kepengurusan Partai Politik yang sah merupakan kepengurusan yang ditetapkan oleh kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi yang dinyatakan sah oleh kepengurusan partai politik tingkat pusat berdasarkan keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(3) Dalam hal Partai Politik tingkat daerah kabupaten/kota memiliki kepengurusan ganda, yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pembentukannya dilakukan oleh kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, kepengurusan yang dinyatakan sah merupakan kepengurusan yang ditetapkan oleh kepengurusan partai politik tingkat pusat berdasarkan keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Apabila terdapat proses penyelesaian sengketa di pengadilan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang dinyatakan sah didasarkan pada keputusan terakhir dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang penetapan kepengurusan Partai Politik.
Pasal 28
Bentuk dan format surat serta berita acara hasil verifikasi persyaratan calon pengganti antarwaktu untuk Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
Pasal 29
Proses Penggantian Antarwaktu Calon Anggota, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD (SIMPAW).
Pasal 30
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah, Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mendapatkan salinan Keputusan PRESIDEN, keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau Keputusan Gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota setelah peresmian keanggotaan pengganti antarwaktu.
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melakukan proses PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada saat Peraturan KPU ini mulai berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Pada saat Peraturan KPU ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 550);
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 312);
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 313);
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 470); dan
f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 471), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b;
c. surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dilengkapi dengan:
1. keputusan pemberhentian dari PRESIDEN untuk Anggota DPR dan DPD;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk Anggota DPRD Provinsi; atau
3. gubernur untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
d. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf c;
e. surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang menyatakan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf f; atau
f. surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik, bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik atau menjadi anggota Partai Politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h dan huruf i.
(1) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
(2) Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. diangkat sebagai Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
c. berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
e. calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
dan/atau
g. menjadi anggota Partai Politik lain.
(3) Dalam hal sebelum surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu.
(1) Calon Pengganti Antarwaktu yang berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(2) Calon Pengganti Antarwaktu yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
(3) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(4) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang pengangkatan Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
(5) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, dibuktikan dengan izin praktik dari lembaga yang berwenang.
(6) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(7) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dan huruf g, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik.
(1) Bagi Calon Pengganti Antarwaktu yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, dapat diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila melampirkan:
a. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan disertai buktinya;
b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
1. Kepolisian Daerah untuk Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR dan DPRD Provinsi;
atau
2. Kepolisian Resor untuk Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan;
d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memilih untuk menjadi Calon Pengganti Antarwaktu dibuktikan dengan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c memilih untuk menjadi Calon Pengganti Antarwaktu dibuktikan dengan surat pernyataan tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
(1) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang sama, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
(3) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil
yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
(4) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
(5) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
(6) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT setingkat di atasnya yang Dapilnya melingkupi wilayah pada Pemilu Terakhir serta memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama setelah berkoordinasi dengan KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan tingkatannya.
(1) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang sama, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
(3) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil
yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
(4) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
(5) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi atau kabupaten/kota yang sama dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama.
(6) Apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT setingkat di atasnya yang Dapilnya melingkupi wilayah pada Pemilu Terakhir serta memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama setelah berkoordinasi dengan KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan tingkatannya.
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang seluruh wilayahnya dalam Dapil menjadi wilayah induk, verifikasi syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah induk dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU ini, dengan ketentuan:
a. nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang sama pada daerah induk yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
b. apabila Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak lagi memenuhi syarat, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu terakhir pada Dapil yang sama dan menjadi bagian wilayah induk yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama;
c. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD di Dapil yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
d. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara
geografis yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
e. apabila tidak terdapat calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah induk yang berbatasan langsung secara geografis yang jumlah penduduknya terbanyak berikutnya dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
f. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada wilayah induk yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
g. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang tidak berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada wilayah induk dengan jumlah penduduk terbanyak yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; dan
h. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf g, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil sebelum pemekaran.
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang seluruh wilayahnya dalam suatu
Dapil menjadi wilayah pemekaran, verifikasi syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU ini, dengan ketentuan:
a. nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang sama dan menjadi bagian wilayah pemekaran yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama;
b. apabila Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak lagi memenuhi syarat, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu pada Dapil yang sama di wilayah pemekaran serta memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama;
c. apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD di suatu Dapil yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah pemekaran yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara terbanyak dari Partai Politik yang sama;
d. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah pemekaran yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara terbanyak dari Partai Politik yang sama;
e. apabila sudah tidak ada Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d, nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada wilayah pemekaran yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; dan
f. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil sebelum pemekaran.
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang seluruh wilayahnya dalam suatu
Dapil menjadi wilayah pemekaran, verifikasi syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemekaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU ini, dengan ketentuan:
a. nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang sama dan menjadi bagian wilayah pemekaran yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama;
b. apabila Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak lagi memenuhi syarat, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu pada Dapil yang sama di wilayah pemekaran serta memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama;
c. apabila tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD di suatu Dapil yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah pemekaran yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara terbanyak dari Partai Politik yang sama;
d. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil wilayah pemekaran yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara terbanyak dari Partai Politik yang sama;
e. apabila sudah tidak ada Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d, nama Calon Pengganti Antarwaktu diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada wilayah pemekaran yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; dan
f. apabila sudah tidak terdapat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e, nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diambil dari DCT Pemilu Terakhir pada Dapil sebelum pemekaran.
(1) Calon Pengganti Antarwaktu yang berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(2) Calon Pengganti Antarwaktu yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
(3) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(4) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang pengangkatan Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
(5) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, dibuktikan dengan izin praktik dari lembaga yang berwenang.
(6) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(7) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dan huruf g, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik.
(1) Bagi Calon Pengganti Antarwaktu yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, dapat diajukan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu apabila melampirkan:
a. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan disertai buktinya;
b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
1. Kepolisian Daerah untuk Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR dan DPRD Provinsi;
atau
2. Kepolisian Resor untuk Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
c. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan;
d. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
e. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memilih untuk menjadi Calon Pengganti Antarwaktu dibuktikan dengan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c memilih untuk menjadi Calon Pengganti Antarwaktu dibuktikan dengan surat pernyataan tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT).