Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH BUPATI DAN WAKIL BUPATI DANATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PAPUA DAN PAPUA BARAT
PERBAN Nomor 6 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan
berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2. Papua atau Papua Barat adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi Aceh dan kabupaten/kota di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
5. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir.
6. Pemilu Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diselenggarakan paling akhir.
7. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
9. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
10. Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemilihan Distrik, selanjutnya disingkat PPK/PPD, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan/distrik atau nama lain.
11. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan, gampong atau sebutan lain.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya KPPS, adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk
menyelenggara pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Partai Politik Nasional, selanjutnya disebut Partai Politik, adalah Partai Politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
15. Partai Politik Lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
16. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) atau lebih Partai Politik yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua dan Papua Barat, atau gabungan 2 (dua) atau lebih Partai Politik, Partai Politik Lokal, gabungan Partai Politik dengan Partai Politik, Partai Politik Lokal dengan Partai Politik Lokal, dan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
17. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Partai Politik Lokal atau para Ketua dan para Sekretaris Gabungan Partai Politik atau Partai Politik Lokal sesuai tingkatannya atau dengan sebutan
lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.
18. Bakal Calon adalah warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik, dan/atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
19. Pasangan Calon adalah Bakal Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
20. Mantan Terpidana adalah seseorang yang telah selesai menjalani hukuman pokok, hukuman tambahan, dan tidak berstatus menjalani pembebasan bersyarat, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
21. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, selanjutnya disingkat DPRA, adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
22. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat DPRK, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
23. Dewan Perwakilan Rakyat Papua, selanjutnya disingkat DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua yang berfungsi sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
24. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, selanjutnya disingkat DPRPB, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang berfungsi sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
25. Majelis Rakyat Papua, selanjutnya disingkat MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan
perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
26. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
27. Distrik adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat dan yang dahulu dikenal dengan Kecamatan.
28. Hari adalah hari kalender.
(1) Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi;
l. efektivitas; dan
m. aksesibilitas.
Tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi DKI Jakarta, KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, PPK/PPD, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 6
Tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pemilihan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pemutakhiran data dan daftar
pemilih dalam Pemilihan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 7
Ketentuan mengenai sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 8
(1) Pemantauan penyelenggaraan Pemilihan di Aceh dapat dilakukan oleh:
a. pemantau lokal;
b. pemantau nasional; dan
c. pemantau asing.
(2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada:
a. KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
b. KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Bagi Pemantau Pemilihan yang ingin melakukan pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota wajib mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada KIP Aceh.
(4) Mekanisme pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
BAB Kedua
Tata Kerja KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi DKI Jakarta/KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, PPK/PPD, PPS, dan KPPS
KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, KPU Provinsi DKI Jakarta, KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, PPK/PPD, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pemilihan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pemutakhiran data dan daftar
pemilih dalam Pemilihan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Ketentuan mengenai sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
(1) Pemantauan penyelenggaraan Pemilihan di Aceh dapat dilakukan oleh:
a. pemantau lokal;
b. pemantau nasional; dan
c. pemantau asing.
(2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada:
a. KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
b. KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Bagi Pemantau Pemilihan yang ingin melakukan pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota wajib mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada KIP Aceh.
(4) Mekanisme pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketentuan mengenai pencalonan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 30
Ketentuan mengenai kampanye berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 31
Ketentuan mengenai dana kampanye berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 32
Ketentuan mengenai pemungutan dan penghitungan suara berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 33
Dalam hal menghargai dan menghormati nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan Pemilihan dengan cara atau sistem kesepakatan warga dan/atau aklamasi, dapat diterima
sepanjang ada rekomendasi dari KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi setempat.
Pasal 34
Ketentuan mengenai rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Ketentuan mengenai pencalonan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
(1) Tahapan pencalonan dalam Pemilihan di Aceh meliputi:
a. pemeriksaan administrasi Bakal Calon oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota;
b. penetapan Pasangan Calon oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota; dan
c. pemaparan visi dan misi Pasangan Calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK untuk Pemilihan di wilayah Aceh.
(2) Penetapan tahapan dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah:
a. pemberitahuan oleh DPRA secara tertulis kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
b. pemberitahuan oleh DPRK secara tertulis kepada KIP Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 11
Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon peserta Pemilihan di Aceh adalah:
a. Pasangan Calon yang diusulkan oleh:
1. Partai Politik;
2. Partai Politik Lokal;
3. Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik;
4. Gabungan Partai Politik Lokal dengan Partai Politik Lokal; dan
5. Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal;
dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan; dan/atau
b. Pasangan Calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
Pasal 12
Pasal 13
(1) KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan untuk Partai Politik, Partai
Politik Lokal, dan Gabungan Partai Politik dengan Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir di daerah yang bersangkutan.
(3) KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:
a. syarat pencalonan = jumlah kursi DPRA/DPRK hasil Pemilu Terakhir x 15/100; dan
b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 15/100;
c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(4) Penetapan Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada:
a. Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Anggota DPRA/DPRK; atau
b. Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRA/DPRK.
(5) Salinan Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Pimpinan DPRA/DPRK, Pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal, dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
Pasal 14
(1) Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon.
(2) Partai Politik atau Partai Politik Lokal dapat bersepakat dengan Partai Politik lain atau Partai Politik Lokal lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Pasangan Calon.
(3) Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan.
(4) Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik lain.
(5) Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
(6) Dalam hal Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti.
(7) Bakal Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(8) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) mengundurkan diri, Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
Pasal 15
(1) Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik sebelum MENETAPKAN Bakal Pasangan Calon wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi tokoh- tokoh masyarakat yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyaringan sebagai Bakal Calon.
(2) Kesempatan yang seluas-luasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuka paling lambat sejak DPRA/DPRK memberitahukan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sampai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon.
(3) Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik.
(4) Dalam proses penetapan Pasangan Calon, Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik wajib memerhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
Pasal 16
(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3), ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Partai Politik Lokal, masing-masing Pimpinan Partai Politik yang bergabung, masing-masing Pimpinan Partai Politik Lokal yang bergabung, atau masing-masing Pimpinan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal yang bergabung dan Pasangan Calon.
Pasal 17
(1) KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan
dengan Keputusan KIP Aceh atau Keputusan KIP Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data agregat kependudukan per kecamatan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang disampaikan kepada KPU RI.
Pasal 18
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk.
(2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
(3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 19
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk.
(2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 20
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan.
(2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud dan dilampiri dengan pernyataan tertulis.
(4) Dalam hal Penduduk memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak tercantum dalam DPT atau DP4 dinyatakan memenuhi syarat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Pemenuhan Syarat Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf c dilakukan melalui kegiatan uji kemampuan membaca Alquran.
(2) KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama-nama Bakal Calon kepada Tim Penguji kemampuan membaca Alquran yang dibentuk oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota.
(3) Tim Penguji kemampuan membaca Alquran menyampaikan hasil uji kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal Tim Penguji kemampuan membaca Alquran menyatakan Bakal Calon yang bersangkutan tidak lulus uji kemampuan baca Alquran, Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik, Gabungan Partai Politik Lokal atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mengajukan penggantian Bakal Calon dalam masa perbaikan.
(1) Tahapan pencalonan dalam Pemilihan di Aceh meliputi:
a. pemeriksaan administrasi Bakal Calon oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota;
b. penetapan Pasangan Calon oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota; dan
c. pemaparan visi dan misi Pasangan Calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK untuk Pemilihan di wilayah Aceh.
(2) Penetapan tahapan dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah:
a. pemberitahuan oleh DPRA secara tertulis kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
b. pemberitahuan oleh DPRK secara tertulis kepada KIP Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 11
Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon peserta Pemilihan di Aceh adalah:
a. Pasangan Calon yang diusulkan oleh:
1. Partai Politik;
2. Partai Politik Lokal;
3. Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik;
4. Gabungan Partai Politik Lokal dengan Partai Politik Lokal; dan
5. Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal;
dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan; dan/atau
b. Pasangan Calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
Pasal 12
Pasal 13
(1) KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan untuk Partai Politik, Partai
Politik Lokal, dan Gabungan Partai Politik dengan Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir di daerah yang bersangkutan.
(3) KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:
a. syarat pencalonan = jumlah kursi DPRA/DPRK hasil Pemilu Terakhir x 15/100; dan
b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 15/100;
c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(4) Penetapan Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada:
a. Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Anggota DPRA/DPRK; atau
b. Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRA/DPRK.
(5) Salinan Keputusan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Pimpinan DPRA/DPRK, Pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal, dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
Pasal 14
(1) Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon.
(2) Partai Politik atau Partai Politik Lokal dapat bersepakat dengan Partai Politik lain atau Partai Politik Lokal lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan Pasangan Calon.
(3) Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik melakukan kesepakatan dengan Pasangan Calon untuk didaftarkan mengikuti Pemilihan.
(4) Pasangan Calon yang telah didaftarkan oleh Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik lain.
(5) Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
(6) Dalam hal Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap tetap mendukung Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti.
(7) Bakal Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
(8) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) mengundurkan diri, Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
Pasal 15
(1) Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik sebelum MENETAPKAN Bakal Pasangan Calon wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi tokoh- tokoh masyarakat yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyaringan sebagai Bakal Calon.
(2) Kesempatan yang seluas-luasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuka paling lambat sejak DPRA/DPRK memberitahukan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sampai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon.
(3) Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik.
(4) Dalam proses penetapan Pasangan Calon, Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik wajib memerhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
Pasal 16
(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Partai Politik, Partai Politik Lokal, atau Gabungan Partai Politik.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3), ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Partai Politik Lokal, masing-masing Pimpinan Partai Politik yang bergabung, masing-masing Pimpinan Partai Politik Lokal yang bergabung, atau masing-masing Pimpinan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal yang bergabung dan Pasangan Calon.
Pasal 17
(1) KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan
dengan Keputusan KIP Aceh atau Keputusan KIP Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data agregat kependudukan per kecamatan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang disampaikan kepada KPU RI.
Pasal 18
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk.
(2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
(3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 19
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk.
(2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Pasal 20
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan.
(2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud dan dilampiri dengan pernyataan tertulis.
(4) Dalam hal Penduduk memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak tercantum dalam DPT atau DP4 dinyatakan memenuhi syarat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Pemenuhan Syarat Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf c dilakukan melalui kegiatan uji kemampuan membaca Alquran.
(2) KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama-nama Bakal Calon kepada Tim Penguji kemampuan membaca Alquran yang dibentuk oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota.
(3) Tim Penguji kemampuan membaca Alquran menyampaikan hasil uji kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal Tim Penguji kemampuan membaca Alquran menyatakan Bakal Calon yang bersangkutan tidak lulus uji kemampuan baca Alquran, Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik, Gabungan Partai Politik Lokal atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mengajukan penggantian Bakal Calon dalam masa perbaikan.
Pasal 23
Pasal 24
(1) KPU Provinsi Papua atau Papua Barat MENETAPKAN persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRP atau 15 % (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir di daerah yang bersangkutan.
(3) KPU Provinsi Papua atau Papua Barat menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:
a. syarat pencalonan = jumlah kursi DPRP hasil Pemilu Terakhir x 15/100; dan
b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 15/100;
c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(4) Penetapan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada:
a. Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Anggota DPRP; dan
b. Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRP.
(5) Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan
kepada Pimpinan DPRP, Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Papua atau Papua Barat.
Pasal 25
Pasal 26
(1) KPU Provinsi Papua atau Papua Barat menyampaikan salinan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada MRP melalui DPRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terhadap syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a.
(2) Dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), MRP memerhatikan:
a. dokumen yang diserahkan oleh KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat; dan
b. pertimbangan dan persetujuan terbatas mengenai proses penentuan orang asli Papua.
(3) MRP menyampaikan hasil pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon melalui KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat.
(4) Hasil pertimbangan dan persetujuan MRP wajib dilengkapi dengan keterangan tertulis mengenai dasar pertimbangan dan persetujuan.
Pasal 27
(1) Dalam hal dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 belum lengkap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon wajib melengkapi dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi.
(2) Kelengkapan dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon kepada MRP melalui KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat.
(3) Pada masa perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon tidak dapat melakukan penggantian Bakal Calon.
(4) MRP melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan menyampaikan hasil pertimbangan dan persetujuan kepada KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat.
(5) Dalam hal MRP menyatakan Bakal Pasangan Calon bukan merupakan orang asli Papua, KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat.
Pasal 28
Dalam hal pertimbangan MRP menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(5), KPU Papua atau KPU Papua Barat menyatakan persyaratan orang asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan pengakuan suku asli di Papua asal Bakal Calon yang bersangkutan.
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. orang asli Papua;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita- cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. berpendidikan paling rendah sarjana atau yang setara;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g. tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;
i. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
l. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
m. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
n. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
o. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
p. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dengan perhitungan sebagai berikut:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, atau jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur;
3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang bersangkutan.
q. belum pernah menjabat sebagai Gubernur bagi calon Wakil Gubernur;
r. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi Gubernur atau Wakil Gubernur provinsi lain yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di Provinsi Papua atau Papua Barat;
s. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRP/DPRPB atau DPRD Kabupaten/Kota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRP/DPRPB atau DPRD Kabupaten/Kota sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
u. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Kampung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
v. menyatakan secara tertulis berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
w. menyatakan secara tertulis berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.
(2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f tidak menghalangi penyandang disabilitas.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, berlaku untuk:
a. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi; atau
b. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur karena perubahan nama provinsi.
Pasal 24
(1) KPU Provinsi Papua atau Papua Barat MENETAPKAN persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRP atau 15 % (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir di daerah yang bersangkutan.
(3) KPU Provinsi Papua atau Papua Barat menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:
a. syarat pencalonan = jumlah kursi DPRP hasil Pemilu Terakhir x 15/100; dan
b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 15/100;
c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(4) Penetapan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada:
a. Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Anggota DPRP; dan
b. Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota DPRP.
(5) Salinan Keputusan KPU Provinsi Papua atau Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan
kepada Pimpinan DPRP, Pimpinan Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Papua atau Papua Barat.
Pasal 25
Pasal 26
(1) KPU Provinsi Papua atau Papua Barat menyampaikan salinan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada MRP melalui DPRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terhadap syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a.
(2) Dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), MRP memerhatikan:
a. dokumen yang diserahkan oleh KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat; dan
b. pertimbangan dan persetujuan terbatas mengenai proses penentuan orang asli Papua.
(3) MRP menyampaikan hasil pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon melalui KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat.
(4) Hasil pertimbangan dan persetujuan MRP wajib dilengkapi dengan keterangan tertulis mengenai dasar pertimbangan dan persetujuan.
Pasal 27
(1) Dalam hal dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 belum lengkap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon wajib melengkapi dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi.
(2) Kelengkapan dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon kepada MRP melalui KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat.
(3) Pada masa perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon tidak dapat melakukan penggantian Bakal Calon.
(4) MRP melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan menyampaikan hasil pertimbangan dan persetujuan kepada KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat.
(5) Dalam hal MRP menyatakan Bakal Pasangan Calon bukan merupakan orang asli Papua, KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat.
Pasal 28
Dalam hal pertimbangan MRP menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(5), KPU Papua atau KPU Papua Barat menyatakan persyaratan orang asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan pengakuan suku asli di Papua asal Bakal Calon yang bersangkutan.
BAB Kedua
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan
Norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketentuan mengenai kampanye berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Ketentuan mengenai dana kampanye berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Ketentuan mengenai pemungutan dan penghitungan suara berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Dalam hal menghargai dan menghormati nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan Pemilihan dengan cara atau sistem kesepakatan warga dan/atau aklamasi, dapat diterima
sepanjang ada rekomendasi dari KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi setempat.
BAB Keenam
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Ketentuan mengenai rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua atau Papua Barat dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. distrik;
b. kabupaten/kota; dan
c. provinsi.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. PPD melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan;
b. KPU Kabupaten/Kota di Papua atau Papua Barat melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan
c. KPU Provinsi Papua atau Papua Barat melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua atau Papua Barat dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. distrik;
b. kabupaten/kota; dan
c. provinsi.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. PPD melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan;
b. KPU Kabupaten/Kota di Papua atau Papua Barat melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; dan
c. KPU Provinsi Papua atau Papua Barat melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.
Pasal 36
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara.
(4) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Pasal 37
Tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 38
Format dan bentuk formulir yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(3) Tahapan Pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan;
b. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon;
c. Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Rekapitulasi hasil perolehan suara.
(4) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Pasal 37
Tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 38
Format dan bentuk formulir yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibuat dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(1) KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, dan KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, dan KIP Aceh tentang pedoman teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
(2) KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Waklikota di Aceh dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Peraturan KPU RI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, format ttd JURI ARDIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. orang Aceh;
c. menjalankan syari’at agamanya;
d. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita- cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat;
f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
h. tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;
j. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak;
k. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
m. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
n. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
o. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
p. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;
r. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan, dengan perhitungan sebagai berikut:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/ Walikota;
3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,
atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan; dan
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:
a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh DPRA atau DPRK;
b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/ kota.
s. belum pernah menjabat sebagai:
1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau
3. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
t. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
1. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;
2. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi yang sama;
3. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai
Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;
atau
4. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.
u. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
v. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRA/DPRK bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRA/DPRK sejak ditetapkan sebagai calon;
w. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Gampong sejak ditetapkan sebagai calon;
x. mengundurkan diri sebagai pejabat atau pagawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
y. berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS; dan
z. bagi bakal calon perseorangan, mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik atau Partai Politik Lokal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon.
(2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g tidak menghalangi penyandang disabilitas.
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik, Partai Politik Lokal, para Pimpinan Partai Politik, atau Para Pimpinan Partai Politik Lokal yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya;
b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan menggunakan
formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;
c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, huruf j, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, huruf y, dan huruf z, menggunakan formulir Model BB.1-KWK;
d. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat
(1) huruf c sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi dengan surat keterangan (sertifikat) lulus kemampuan baca Alquran;
e. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat (1) huruf t, huruf v, huruf w, huruf x, dan huruf z, sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi:
1. surat pengajuan pengunduran diri bagi Bakal Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, dan Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri jadi Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi yang sama;
2. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA/DPRK, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Gampong, dan surat permintaan berhenti dari jabatan Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal bagi calon perseorangan;
4. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3; dan
5. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3 sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
f. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat
(1) huruf y sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota;
g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuata n hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf k;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf l, yang dikeluarkan oleh:
1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
i. surat keterangan mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf m, dikeluarkan oleh kepala desa/lurah atau sebutan lain;
j. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf n;
k. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf o;
l. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf p;
m. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf q;
n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh Bakal Calon bagi Bakal Calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
o. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b;
p. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e;
q. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
r. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;
s. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto Bakal Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy;
t. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat (1) huruf h dilengkapi dengan fotokopi nomor registrasi upaya hukum yang sedang dilakukan, bagi Bakal Calon yang sedang dalam proses peradilan pidana;
u. bagi Bakal Calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i wajib menyerahkan:
1. surat pernyataan sebagai Mantan Terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik sebagai Mantan Terpidana dan bukti dimuat pada surat kabar lokal atau nasional;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
5. surat keterangan dari kejaksaan, dalam hal Mantan Terpidana tidak menjalani masa pidana karena masa penahanannya sama dengan atau lebih dari masa pidananya, sehingga yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana.
v. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat (1) huruf j dilampiri dengan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
w. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang mengatur mekanisme seleksi Pasangan Calon yang dilengkapi berita acara proses seleksi.
(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan Partai Politik,
Partai Politik Lokal, para Pimpinan Partai Politik, atau Para Pimpinan Partai Politik Lokal yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan/basah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. orang Aceh;
c. menjalankan syari’at agamanya;
d. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita- cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat;
f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
h. tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;
j. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak;
k. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
m. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
n. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
o. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
p. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;
r. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan, dengan perhitungan sebagai berikut:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/ Walikota;
3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,
atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan; dan
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:
a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh DPRA atau DPRK;
b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/ kota.
s. belum pernah menjabat sebagai:
1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau
3. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
t. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
1. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;
2. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi yang sama;
3. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai
Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;
atau
4. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.
u. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
v. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRA/DPRK bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRA/DPRK sejak ditetapkan sebagai calon;
w. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Gampong sejak ditetapkan sebagai calon;
x. mengundurkan diri sebagai pejabat atau pagawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
y. berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS; dan
z. bagi bakal calon perseorangan, mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik atau Partai Politik Lokal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran calon.
(2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g tidak menghalangi penyandang disabilitas.
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik, Partai Politik Lokal, para Pimpinan Partai Politik, atau Para Pimpinan Partai Politik Lokal yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya;
b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan menggunakan
formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;
c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, huruf j, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, huruf y, dan huruf z, menggunakan formulir Model BB.1-KWK;
d. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat
(1) huruf c sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi dengan surat keterangan (sertifikat) lulus kemampuan baca Alquran;
e. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat (1) huruf t, huruf v, huruf w, huruf x, dan huruf z, sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi:
1. surat pengajuan pengunduran diri bagi Bakal Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, dan Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri jadi Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi yang sama;
2. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA/DPRK, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Gampong, dan surat permintaan berhenti dari jabatan Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal bagi calon perseorangan;
4. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3; dan
5. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3 sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
f. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat
(1) huruf y sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota;
g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuata n hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf k;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf l, yang dikeluarkan oleh:
1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
i. surat keterangan mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf m, dikeluarkan oleh kepala desa/lurah atau sebutan lain;
j. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf n;
k. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf o;
l. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf p;
m. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf q;
n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh Bakal Calon bagi Bakal Calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
o. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b;
p. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e;
q. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
r. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;
s. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto Bakal Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy;
t. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat (1) huruf h dilengkapi dengan fotokopi nomor registrasi upaya hukum yang sedang dilakukan, bagi Bakal Calon yang sedang dalam proses peradilan pidana;
u. bagi Bakal Calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i wajib menyerahkan:
1. surat pernyataan sebagai Mantan Terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik sebagai Mantan Terpidana dan bukti dimuat pada surat kabar lokal atau nasional;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
5. surat keterangan dari kejaksaan, dalam hal Mantan Terpidana tidak menjalani masa pidana karena masa penahanannya sama dengan atau lebih dari masa pidananya, sehingga yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana.
v. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat (1) huruf j dilampiri dengan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
w. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang mengatur mekanisme seleksi Pasangan Calon yang dilengkapi berita acara proses seleksi.
(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan Partai Politik,
Partai Politik Lokal, para Pimpinan Partai Politik, atau Para Pimpinan Partai Politik Lokal yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan/basah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. orang asli Papua;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita- cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. berpendidikan paling rendah sarjana atau yang setara;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g. tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;
i. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
l. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
m. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
n. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
o. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
p. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dengan perhitungan sebagai berikut:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, atau jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur;
3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang bersangkutan.
q. belum pernah menjabat sebagai Gubernur bagi calon Wakil Gubernur;
r. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi Gubernur atau Wakil Gubernur provinsi lain yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di Provinsi Papua atau Papua Barat;
s. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRP/DPRPB atau DPRD Kabupaten/Kota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRP/DPRPB atau DPRD Kabupaten/Kota sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
u. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Kampung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
v. menyatakan secara tertulis berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
w. menyatakan secara tertulis berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.
(2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f tidak menghalangi penyandang disabilitas.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, berlaku untuk:
a. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi; atau
b. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur karena perubahan nama provinsi.
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi Papua atau Papua Barat terdiri atas:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya;
b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;
c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, dan huruf w, menggunakan formulir Model BB.1- KWK;
d. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf r, huruf t, huruf u, dan huruf v sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi:
1. surat pengajuan pengunduran diri bagi Bakal Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
2. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRP/DPRPB, DPRD Kabupaten/Kota, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik
INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Kampung, dan surat permintaan berhenti dari jabatan Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka1 dan angka 2; dan
4. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
e. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat
(1) huruf w sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi Papua atau Papua Barat, KPU Kabupaten/Kota di Papua atau Papua Barat, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Papua atau Papua Barat, Panwas Kabupaten/Kota di Papua atau Papua Barat;
f. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf j;
g. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf k, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
h. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf l;
i. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf m;
j. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf n;
k. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf o;
l. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh Bakal Calon bagi Bakal Calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
m. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
n. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d;
o. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
p. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;
q. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto Bakal Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy;
r. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf g dilengkapi dengan fotokopi nomor registrasi upaya hukum yang sedang dilakukan, bagi Bakal Calon yang sedang dalam proses peradilan pidana;
s. bagi Bakal Calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf h wajib menyerahkan:
1. surat pernyataan sebagai Mantan Terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dan bukti dimuat pada surat kabar lokal atau nasional;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas;
5. surat keterangan dari kejaksaan, dalam hal Mantan Terpidana tidak menjalani masa pidana karena masa penahanannya sama dengan atau lebih dari masa pidananya, sehingga yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana.
t. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf i dilampiri dengan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
u. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang mengatur mekanisme seleksi Pasangan Calon yang dilengkapi berita acara proses seleksi.
(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi
tanda tangan/basah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi Papua atau Papua Barat terdiri atas:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya;
b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;
c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, dan huruf w, menggunakan formulir Model BB.1- KWK;
d. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf r, huruf t, huruf u, dan huruf v sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi:
1. surat pengajuan pengunduran diri bagi Bakal Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
2. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRP/DPRPB, DPRD Kabupaten/Kota, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik
INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Kampung, dan surat permintaan berhenti dari jabatan Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka1 dan angka 2; dan
4. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
e. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat
(1) huruf w sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi Papua atau Papua Barat, KPU Kabupaten/Kota di Papua atau Papua Barat, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Papua atau Papua Barat, Panwas Kabupaten/Kota di Papua atau Papua Barat;
f. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf j;
g. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf k, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
h. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf l;
i. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf m;
j. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf n;
k. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf o;
l. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh Bakal Calon bagi Bakal Calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
m. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
n. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d;
o. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
p. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;
q. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto Bakal Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy;
r. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf g dilengkapi dengan fotokopi nomor registrasi upaya hukum yang sedang dilakukan, bagi Bakal Calon yang sedang dalam proses peradilan pidana;
s. bagi Bakal Calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf h wajib menyerahkan:
1. surat pernyataan sebagai Mantan Terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dan bukti dimuat pada surat kabar lokal atau nasional;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas;
5. surat keterangan dari kejaksaan, dalam hal Mantan Terpidana tidak menjalani masa pidana karena masa penahanannya sama dengan atau lebih dari masa pidananya, sehingga yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana.
t. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf i dilampiri dengan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
u. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang mengatur mekanisme seleksi Pasangan Calon yang dilengkapi berita acara proses seleksi.
(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi
tanda tangan/basah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.