Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf d dan huruf e Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: