Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran pada KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Pegunungan, dan KPU Provinsi Barat Daya masing-masing dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Koreksi Anda