Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya, dibentuk: a. sekretariat KPU Provinsi Papua Selatan; b. sekretariat KPU Provinsi Papua Tengah; c. sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan; dan d. sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya. (2) Pembentukan sekretariat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda