Koreksi Pasal 124
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. KPU menyampaikan surat permohonan pemberhentian anggota KPU karena meninggal dunia dan permohonan penggantian antarwaktu kepada PRESIDEN;
dan
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dengan surat
keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
(2) Pemberhentian anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. KPU menyampaikan surat permohonan pemberhentian anggota KPU karena berhalangan tetap dan permohonan penggantian antarwaktu kepada PRESIDEN;
dan
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dengan surat keterangan dokter atau surat keterangan hilang dari kepolisian.
15. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
