Koreksi Pasal 123
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya;
atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b karena:
a. menderita sakit fisik dan/atau sakit jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau
b. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.
14. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
