Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b karena: a. menderita sakit fisik dan/atau sakit jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau b. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. 14. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda