Koreksi Pasal 98
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU dan KPU Provinsi mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang dituangkan ke dalam berita acara Rapat Pleno dimuat dalam formulir Model PP-4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota tidak terbukti; dan
b. dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota terbukti, disertai dengan sanksi yang diberikan.
(3) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. peringatan keras tertulis;
c. pemberhentian dari jabatan ketua, ketua divisi, atau koordinator wilayah; atau
d. pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke DKPP.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disertai dengan pembinaan oleh KPU setingkat di atasnya.
(4a) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilanjutkan dengan proses penggantian ketua, ketua divisi, dan/atau koordinator wilayah oleh masing-masing KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal berdasarkan keputusan hasil Rapat Pleno dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak terbukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi.
(6) Dalam hal setelah dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang bersangkutan tidak mengalami perubahan perilaku, yang bersangkutan dapat diusulkan untuk pemberhentian sementara.
(7) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (6) dilakukan dengan ketentuan:
a. KPU Provinsi oleh KPU;
b. KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi kepada KPU; dan
c. dihapus.
(7a) KPU dapat melakukan koreksi terhadap hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7b) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Pengenaan sanksi atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat
(5) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
12. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
