Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90A

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengikuti perkuliahan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyampaikan pemberitahuan perkuliahan; b. waktu perkuliahan tidak mengganggu tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; c. mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; d. perkuliahan dilakukan pada perguruan tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat; dan e. memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemberitahuan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada: a. KPU bagi anggota KPU dan KPU Provinsi; dan b. KPU melalui KPU Provinsi bagi anggota KPU Kabupaten/Kota. 11. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 98 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 98 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 98 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda