Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib memenuhi ketentuan: a. tinggal atau berdomisili sesuai dengan wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan; b. bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan; c. menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara kepada pejabat yang berwenang secara berkala selama masa jabatan; d. mengembalikan aset dan fasilitas negara yang masih berada dalam penguasaannya pada akhir masa jabatan; dan e. menyelesaikan utang dan/atau tuntutan ganti kerugian negara/daerah berdasarkan penetapan utang/surat penagihan negara dan/atau penetapan atas tuntutan ganti kerugian. (3) Ketentuan tinggal atau berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: a. tinggal atau berdomisili di wilayah ibu kota negara Republik INDONESIA untuk anggota KPU; b. tinggal atau berdomisili di wilayah ibu kota provinsi untuk anggota KPU Provinsi; dan c. tinggal atau berdomisili di wilayah kabupaten/kota untuk anggota KPU Kabupaten/Kota. (4) Dihapus. (5) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d berlaku juga bagi anggota PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN. 10. Ketentuan Pasal 90A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda