Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ketua KPU, ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas berdasarkan hasil pengawasan internal;
d. dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua oleh DKPP; atau
e. dinonaktifkan dari jabatan ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota, tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pelaksana
Tugas.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan keadaan tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ketua KPU, ketua KPU Provinsi, ketua Kabupaten/Kota karena:
a. menderita sakit fisik dan/atau sakit jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau
b. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.
(3) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjuk berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
(4) Penunjukan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam Rapat Pleno tertutup dan dituangkan ke dalam berita acara dan Surat Perintah Pelaksana Tugas.
(5) Penunjukan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak ketua KPU, ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota mengalami kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Surat Perintah Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Pleno penunjukan Pelaksana Tugas.
(7) Pelaksana Tugas ketua KPU, ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4);
b. melaksanakan tugas ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); atau
c. melaksanakan tugas ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4).
(8) Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
9. Ketentuan Pasal 90 ayat (4) dihapus, serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
