Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
b. protokol dan persidangan;
c. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
d. pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Provinsi.
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga; dan
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
(3) Divisi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
b. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu;
c. pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
d. pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional;
e. pengendalian informasi; dan
f. pengelolaan dan pengolahan data hasil Pemilu dan Pemilihan.
(4) Divisi Perencanaan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik; dan
c. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran.
(5) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. pendaftaran dan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara;
e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. pelaporan dana kampanye; dan
g. penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi.
(6) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. penyelesaian pelanggaran administratif, sengketa proses, sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan, serta permasalahan hukum lainnya di luar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. dokumentasi dan publikasi hukum;
e. pengawasan dan pengendalian internal;
dan
f. penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.
(7) Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih;
c. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
d. pengembangan budaya kerja, tata laksana, dan organisasi;
e. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan
f. penelitian dan pengembangan kepemiluan.
5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
