Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. penyusunan program dan anggaran; b. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan; c. protokol dan persidangan; d. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara; e. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; f. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program; dan g. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu. (2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. sosialisasi kepemiluan; b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih; c. publikasi dan kehumasan; d. kampanye Pemilu dan Pemilihan; e. kerja sama antar lembaga; dan f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik. (3) Divisi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih; b. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu; c. pengelolaan sarana dan prasarana teknologi informasi; d. pengendalian informasi; dan e. pengelolaan dan pengolahan data hasil Pemilu nasional. (4) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. rekrutmen anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota; b. penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota; c. rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, petugas pemutakhiran data pemilih, dan petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri; d. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia; e. pengembangan budaya kerja, tata laksana, dan organisasi; f. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan g. penelitian dan pengembangan kepemiluan. (5) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi; b. pendaftaran dan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu; c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara; e. penetapan dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan; f. pelaporan dana kampanye; dan g. penggantian antarwaktu anggota DPR dan DPD. (6) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. penyusunan rancangan Peraturan dan Keputusan KPU; b. telaah hukum dan advokasi hukum; c. penyelesaian pelanggaran administratif, sengketa proses, sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan, serta permasalahan hukum lainnya di luar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan; d. dokumentasi dan publikasi hukum; e. pengawasan dan pengendalian internal; dan f. penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 23 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda