Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 57, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh kelompok Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, penyedia barang/jasa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda