Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 57, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh kelompok Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, penyedia barang/jasa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
