Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikelola oleh pejabat eselon IV atau pejabat fungsional ahli muda pada sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang menangani bidang data dan informasi. (2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat eselon IV atau pejabat fungsional ahli muda yang menangani data dan informasi mempunyai tugas memberikan dukungan ketatausahaan, pengendalian terhadap program, kegiatan, dan administrasi pelaksanaan SPBE di KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda