Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tim pengarah SPBE di KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan terhadap penerapan SPBE.
(2) Tim pelaksana SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b bertugas melaporkan dan mengoordinasikan penyelenggaraan SPBE di KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
