Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pengarah SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan terhadap penerapan SPBE. (2) Tim pelaksana SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b bertugas melaporkan dan mengoordinasikan penyelenggaraan SPBE di KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda