Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPBE KPU dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi mempunyai tugas memberikan dukungan ketatausahaan, pengendalian terhadap program, kegiatan, dan administrasi pelaksanaan SPBE di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
