Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah 1. ketua : Ketua KPU Kabupaten/Kota; 2. wakil ketua : ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan 3. anggota : anggota KPU Kabupaten/Kota; b. tim pelaksana 1. ketua : Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota; 2. sekretaris : pejabat eselon IV atau pejabat fungsional ahli muda yang menangani tugas di bidang data dan informasi; dan 3. anggota : pejabat eselon IV atau Pejabat fungsional ahli muda di sekretariat KPU Kabupaten/ Kota. (2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda