Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah
1. ketua : Ketua KPU Kabupaten/Kota;
2. wakil ketua : ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
3. anggota : anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. tim pelaksana
1. ketua : Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota;
2. sekretaris : pejabat eselon IV atau pejabat fungsional ahli muda yang menangani tugas di bidang data dan informasi; dan
3. anggota : pejabat eselon IV atau Pejabat fungsional ahli muda di sekretariat KPU Kabupaten/ Kota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
