Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Tim Koordinasi SPBE.
(2) Tim Koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di KPU dan bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui ketua dan/atau wakil ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
(3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah
1. ketua : Ketua KPU;
2. wakil ketua I : ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi;
3. wakil ketua II : wakil ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
4. anggota : anggota KPU;
b. tim pelaksana
1. ketua : Sekretaris Jenderal KPU;
2. wakil ketua I : deputi yang menangani tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis;
3. wakil ketua II : deputi yang menangani tugas dan fungsi di bidang administrasi;
4. sekretaris : kepala unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi; dan
5. anggota : pejabat eselon II di sekretariat jenderal KPU.
(4) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
