Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf h dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE di KPU. (2) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada pengguna SPBE melalui serangkaian proses yang meliputi: a. pelayanan pengguna SPBE; b. pengoperasian Layanan SPBE; dan c. pengelolaan Aplikasi SPBE. (3) Pelayanan pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari pengguna SPBE. (4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE. (5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE.
Koreksi Anda