Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf g dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE di KPU. (2) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE di KPU melalui serangkaian proses yang meliputi: a. perencanaan; b. analisis; c. pengembangan; d. implementasi; dan e. pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
Koreksi Anda