Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE di KPU.
(2) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE di KPU melalui serangkaian proses yang meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. penggunaan; dan
e. alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
Koreksi Anda
