Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen data SPBE di KPU. (2) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional melalui serangkaian proses pengelolaan atas: a. arsitektur data; b. data induk; c. data referensi; d. basis data; dan e. kualitas data.
Koreksi Anda