Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU mengelola dan melaksanakan Manajemen SPBE. (2) Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen keamanan informasi; c. manajemen data; d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen Layanan SPBE. (3) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada standar nasional INDONESIA.
Koreksi Anda