Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi KPU. (2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a. (3) Penanggung jawab layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang layanan.
Koreksi Anda