Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU harus menerapkan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, KPU dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(3) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
