Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. (2) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi. (3) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. (4) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. (5) Penjaminan Kenirsangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda