Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(2) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(3) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(4) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(5) Penjaminan Kenirsangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
