Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, mencakup keamanan sumber daya meliputi:
a. data dan informasi;
b. Infrastruktur SPBE; dan
c. Aplikasi SPBE.
(2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penjaminan kerahasiaan;
b. penjaminan keutuhan;
c. penjaminan ketersediaan;
d. penjaminan keaslian; dan
e. penjaminan Kenirsangkalan.
(3) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
