Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a digunakan oleh KPU dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) KPU dapat membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda