Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pita lebar (broadband) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data.
(2) Kebutuhan pita lebar (broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh unit kerja di KPU dan ditetapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi berdasarkan skala prioritas.
(3) Pemantauan dan evaluasi penggunaan pita lebar (broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi melalui sistem otomatis dan dievaluasi setiap bulan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tim pengarah sebagai bahan perencanaan kebutuhan pita lebar (broadband) di KPU.
Koreksi Anda
