Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan sistem penghubung layanan yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi untuk melakukan integrasi antar Layanan SPBE di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga, dan/atau pihak terkait.
(2) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra dengan Jaringan Intra pemerintah;
b. memenuhi standar Interoperabilitas antar Layanan SPBE;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
Koreksi Anda
