Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Perangkat jaringan dan komunikasi data KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d merupakan seluruh peralatan yang mendukung jaringan komunikasi data yang digunakan secara berbagi pakai meliputi:
a. Jaringan Intra;
b. Sistem Penghubung Layanan; dan
c. pita lebar (broadband).
Koreksi Anda
