Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat jaringan dan komunikasi data KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d merupakan seluruh peralatan yang mendukung jaringan komunikasi data yang digunakan secara berbagi pakai meliputi: a. Jaringan Intra; b. Sistem Penghubung Layanan; dan c. pita lebar (broadband).
Koreksi Anda