Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur dan mekanisme pengelolaan Pusat Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan pusat pemulihan bencana KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda