Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Prosedur dan mekanisme pengelolaan Pusat Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan pusat pemulihan bencana KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
