Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pusat pemulihan bencana KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan cadangan dari Pusat Data dalam rangka menjamin keamanan data pada saat Pusat Data tidak berfungsi.
(2) Pusat pemulihan bencana KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
Koreksi Anda
