Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf b merupakan Pusat Data yang diselenggarakan oleh KPU untuk melakukan penyimpanan data dan informasi serta telekomunikasi yang saling terintegrasi dan bagi pakai di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pusat Data nasional, kementerian/lembaga, dan/atau pihak terkait.
(2) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(3) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a. mengelola kelancaran layanan dan Infrastruktur SPBE;
b. mengelola penyimpanan dan kelancaran lalu lintas data dan informasi yang diperlukan pengguna SPBE KPU; dan
c. mengatur akses data dan/atau informasi sesuai dengan kewenangan unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Desain dan manajemen Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
