Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mencakup semua jenis data dan informasi yang bersumber dari:
a. KPU;
b. masyarakat; dan/atau
c. pihak lain.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. berdasarkan standar data dan informasi;
b. berbagi pakai data dan informasi;
c. mudah diakses; dan
d. selaras dengan Arsitektur SPBE KPU.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE nasional.
(4) Tata kelola data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam sistem elektronik yang terpadu, berkesinambungan, akuntabel, Interoperabilitas dan terintegrasi.
(5) Seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam Pusat Data yang dikelola oleh KPU dalam kerangka sistem pengamanan data dan informasi.
Koreksi Anda
